ADMINISTRASIKETENTUAN BIAYA SEKOLAHBROSURBROSUR
Persyaratan Administrasi :
| 1. |
Membayar uang pendaftaran Rp. 250.000,- |
| 2. |
PERSYARATAN DOKUMEN Peserta Didik Kelas VII Peserta Didik Pindahan (Tambahan Dokumen)
|
Ketentuan Biaya Sekolah :
| 1 | Pembayaran pada gelombang I (01 November 2025 - 31 Januari 2026) mendapat potongan sebesar Rp1.000.000 untuk kategori UMUM | ||||
| 2 | Pembayaran pada gelombang II (01 Februari 2026 - 30 April 2026) mendapat potongan sebesar Rp500.000 untuk kategori UMUM | ||||
|
3 |
Siswa yang mempunyai saudara di unit lain di lingkungan YDAI mendapat potongan uang pangkal Rp1.000.000 | ||||
| 4 | Pemberian potongan hanya berlaku satu jenis potongan tertinggi. | ||||
| 5 | Siswa yang mengundurkan diri sebelum 10 Juli 2026, maka biaya pendidikan yang telah masuk hanya dapat dikembalikan sebesar 25% dari total biaya pendidikan. (biaya pendidikan = UP + SPP) | ||||
| 6 | Siswa yang mengundurkan pada saat KBM dimulai, maka biaya pendidikan yang telah masuk tidak dapat dikembalikan. | ||||
