ADMINISTRASIKETENTUAN BIAYA SEKOLAHBROSURBROSUR

Persyaratan Administrasi :

1.

Membayar uang pendaftaran Rp. 250.000,-

2.

PERSYARATAN DOKUMEN

Peserta Didik Kelas VII
1. Copy Akte Kelahiran dan kartu Keluarga
2. Copy Raport/SKHUN/Ijasah SD/MI
3. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 = 2 lembar

Peserta Didik Pindahan (Tambahan Dokumen)
1. Surat Keterangan Pindah Sekolah (Asli)
2. Surat Pencabutan Berkas Dapodik (Asli)
3. Copy Ijasah SD/MI dan Raport SMP/MTs. sebelumnya

 

Ketentuan Biaya Sekolah :

1 Pembayaran pada gelombang I (01 November 2025 - 31 Januari 2026) mendapat potongan sebesar Rp1.000.000 untuk kategori UMUM
2 Pembayaran pada gelombang II (01 Februari 2026 - 30 April 2026) mendapat potongan sebesar Rp500.000 untuk kategori UMUM

3

Siswa yang mempunyai saudara di unit lain di lingkungan YDAI mendapat potongan uang pangkal Rp1.000.000
4 Pemberian potongan hanya berlaku satu jenis potongan tertinggi.
5 Siswa yang mengundurkan diri sebelum 10 Juli 2026, maka biaya pendidikan yang telah masuk hanya dapat dikembalikan sebesar 25% dari total biaya pendidikan. (biaya pendidikan = UP + SPP)
6 Siswa yang mengundurkan pada saat KBM dimulai, maka biaya pendidikan yang telah masuk tidak dapat dikembalikan.